RUU MATA UANG MASIH BELUM MENEMUKAN KATA SEPAKAT
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menyetujui pengesahan RUU Mata Uang karena masih terdapat silang pendapat mengenai keinginan pemerintah untuk melakukan penandatanganan pada mata uang. Pernyataan ini tercetus dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (30/3).
“Masih belum ada kata sepakat antara Pemerintah dan fraksi terkait dengan masalah tanda tangan Menteri Keuangan dalam mata uang. Pemerintah masih meminta agar Menteri Keuangan turut serta menandatangani, sedangkan sebagian fraksi tidak setuju. Oleh sebab itu akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/4)," terang Ketua Komisi XI Emir Moeis.
Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo menegaskan jika hanya BI yang menandatangani mata uang rupiah maka pemerintah belum bisa menyetujui RUU Mata Uang tersebut. "Kami menyetujui penundaan pertemuan menjadi hari Senin pecan depan dan kami siap. Namun terkait dengan poin-poin yang di pending adalah mengenai BI dan Pemerintah menandatangani mata uang. Kalau hanya BI yang tanda tangan kita belum bisa menyetujui," ujar Agus.
Agus menambahkan, dikarenakan uang kertas itu dimiliki oleh Republik Indonesia sebagai lambang kedaulatan serta memakai lambang Garuda Pancasila. "Maka kalau terjadi apa-apa itu kan black stock-nya di pemerintah oleh karena itu harus ada tandatangan pemerintah," tuturnya.
Menurut Kemal Azis Stamboel (F-PKS), UUD 1945 Amandemen keempat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 telah mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dia mengatakan, dalam rapat kerja ini hanyalah masalah simbol-simbol saja yang belum selesai dibahas, karena secara substansi sudah disepakati. Dia berharap pembahasan RUU Mata Uang yang sudah dilakukan dalam beberapa masa sidang bisa diselesaikan dalam masa sidang ini.
"Kami berharap, semua pihak dewasa, agar segera menemukan kata sepakat. Namun, sayang sekali jikalau pembahasan yang begitu panjang dan melelahkan ini, terganjal oleh hal yang bukan substansi. Semoga Senin pekan depan muncul kesepakatan dan bisa dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Kalau tidak ketemu, dengan berat hati maka RUU Mata Uang ini akan dibahas di masa sidang berikutnya lagi. Semoga semua pihak berlapang dada untuk mencapai kesepakatan," pungkasnya. (ra)